Social Icons

blog

Selasa, 26 Maret 2013

KECELAKAAN KERJA DAN SEBAB-SEBABNYA


Kecelakaan,  secara umum dapat diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak terduga,  yang dapat berakibat mengacaukan suatu proses kegiatan yang telah direncanakan.   Dalam suatu kecelakaan,  unsur ' tidak terduga ' adalah mutlak.   Sebab bila kejadian kecelakaan itu sudah dapat diduga sebelumnya,  berarti sudah ada unsur-unsur kesengajaan.   Dalam hal ini masalahnya sudah bukan kecelakaan lagi,  melainkan sudah menyangkut tindak pidana.

Walaupun kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak terduga,  namun selalu ada sebab-sebab yang mendahului terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan beberapa penelitian dan hasil dari pengalaman,  pada prinsipnya setiap kecelakaan kerja dapat ditelisik sebab-sebab yang mendahuluinya dari dua faktor pokok  :

1.  Adanya Kondisi Yang Berbahaya  ( Unsafe Condition ).

2.  Adanya Perbuatan Yang Berbahaya ( Unsafe Action ).

Yang dimaksud dengan Kondisi Yang Berbahaya ( Unsafe Condition ),  ialah adanya suatu keadaan lingkungan dan benda-benda di dalamnya yang mengandung bahaya.   Misalnya suatu tempat bekerja misalnya berupa pabrik,  kapal laut,  pesawat udara, bengkel,  galangan kapal,  dimana peralatan maupun mesin-mesin yang digunakan kondisinya sudah tua dan kurang perawatan.  Atau misalnya suatu lingkungan kerja / perusahaan, kantor, dsbnya,  dimana instalasi listrik / kabel-kabelnya tidak terawat dengan baik.

Sedangkan yang dimaksud dengan Perbuatan Yang Berbahaya ( Unsafe Action ),  ialah perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya.  Misalnya,  tenaga kerja melakukan kegiatan dalam pekerjaannya dengan tidak mentaati prosedur kerja,  bekerja terburu-buru tanpa menggunakan alat pengaman yang diharuskan,  overacting dalam melakukan suatu kegiatan, dsbnya.

Dari ke dua faktor pokok di atas tadi,  penyebab paling dominan dari terjadinya suatu kecelakaan adalah adanya Perbuatan Yang Berbahaya ( Unsafe Action ).   Berdasarkan hasil survey dan juga dari berbagai pengalaman,  dapat dikatakan bahwa :

80 % Kecelakaan Kerja disebabkan oleh adanya Perbuatan Yang Berbahaya ( Unsafe Action ).

20 % disebabkan oleh adanya Kondisi Yang Berbahaya ( Unsafe Condition ).

Hal tersebut di atas tentunya agak mengherankan,  mengingat setiap manusia yang berada dalam kondisi sehat dan normal pasti tidak menginginkan dirinya tertimpa malapetaka atau kecelakaan,  namun mengapa justru 80 % dari suatu kecekakaan kerja disebabkan karena faktor manusianya / human error ?   Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu mendalami lebih lanjut apa yang dimaksud dengan Kondisi Yang Berbahaya ( Unsafe Condition ) dan Perbuatan Yang Berbahaya ( Unsafe Action ).



divine-music.info
divine-music.info






Share


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates