Social Icons

blog

Selasa, 26 Maret 2013

KONDISI DAN PERBUATAN BERBAHAYA






KONDISI BERBAHAYA ( UNSAFE CONDITION )


Yang dimaksud dengan Kondisi Berbahaya adalah suatu keadaan lingkungan kerja dan keadaan benda-benda yang berada di dalamnya mengandung bahaya.  Banyak contoh-contohnya,  misalnya suatu keadaan tempat bekerja baik berupa suatu pabrik atau perusahaan,  kapal laut,  pesawat udara, galangan kapal,  bengkel mesin dsbnya dimana sebagian besar kondisi peralatan yang digunakan sudah tua dan kurang perawatan.  Suatu ruangan instalasi listrik dimana banyak kabel-kabelnya yang mengelupas dan kurang perawatan.  Atau misalnya suatu gudang sekaligus tempat bekerja yang pengaturannya acak-acakan,  misalnya terdapat bahan-bahan mudah terbakar berdekatan dengan tempat sumber api misalnya pengelasan, dan sebagainya.

Kondisi berbahaya dari suatu lingkungan kerja menunjukkan manajerial yang tidak baik,  adapun sebab-sebabnya antara lain :  kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemilik,  dana yang tidak mencukupi untuk melakukan prosedur perawatan yang diharuskan,  bisa jadi dana yang disediakan lebih dari cukup namun sebagian dana tersebut tidak mencapai sasaran yang diharapkan karena adanya penyelewengan dari penyelenggaranya.

Oleh sebab itu untuk meniadakan atau mengurangi Kondisi Berbahaya dari suatu lingkungan kerja, hal yang perlu diperhatikan adalah menyangkut aspek-aspek manajerial,  khususnya berkaitan dengan fungsi pengawasan dan kontrol.  Terlaksananya pengawasan dan kontrol yang baik bukan hanya dapat mengurangi keadaan Kondisi Berbahaya,  melainkan juga bisa mendeteksi sedini mungkin kemungkinan adanya unsur-unsur Perbuatan Berbahaya,  sehingga usaha-usaha pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan secara cepat dan tepat.


PERBUATAN BERBAHAYA ( UNSAFE ACTION )

Dari posting sebelumnya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Berbahaya ialah adanya perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya.  Misalnya seseorang yang melakukan kegiatan dalam pekerjaan sesuai yang menjadi tanggung jawabnya,  namun dalam melaksanakan kegiatannya itu dia tidak mentaati prosedur yang diharuskan.  Misalnya bekerja tidak hati-hati sehingga lupa memasang alat pengaman dari suatu mesin atau peralatan,  bekerja dengan tidak memakai alat pelindung tubuh sesuai yang diharuskan,  dan sebagainya.

Kita ketahui bahwa 80 % dari suatu kecelakaan kerja disebabkan karena faktor manusianya dan hanya 20 % disebabkan faktor lingkungan / peralatan.  Kita perlu mengetahui,  perilaku atau sebab-sebab seseorang / tenaga kerja melakukan perbuatan berbahaya.  Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan diketahui adanya beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya Perbuatan Berbahaya ( Unsafe Action ).  Faktor-faktor tersebut,  ialah :

1.   Karena kurang pengetahuan dan ketrampilan  (  Lack of knowledge and skill ).  Hal ini umumnya disebabkan karena kurangnya pelatihan / drill  ( Lack of training ).
2.  Karena keletihan dan kelesuan  (  Fatique and bordom ).  Suatu keadaan keletihan dan kelesuan dapat juga disebabkan karena over training,  yaitu kondisi dimana terlalu banyak atau berlehihan dalam latihan /  drill.  Lack of training sering menjadi penyebab dari suatu kecelakaan kerja,  namun over training juga bisa menjadi penyebabnya.

3.  Adanya cacat tubuh yang tidak kentara.

4.  Karena ambisi yang berlebihan.

5.  Karena sikap pribadi yang berbahaya,  antara lain  :  merasa super dan ingin dipuji,  overacting,  overconfident,  ego-apatis dan panikan. Overconfident atau terlalu percaya diri sering merupakan penyebab dari terjadinya kecelakaan yang menimpa suatu kapal laut dan pesawat terbang ( overconfident dari nakhoda atau pilotnya ).




Lengkapi Karyawan anda dengan buku Katiga!







Share





2 komentar:

  1. Kebutulan saat ini kami sedang audit SMK3, tulisan2nya sangat membantu untuk referensi. Terima kasih. Henri Lee

    BalasHapus

 
Blogger Templates