Penyebab kebakaran bermacam-macam, namun yang paling terjadi adalah karena : kelalaian. Selain disebabkan karena kelalaian, ada pula peristiwa kebakaran yang disebabkan karena peristiwa alam, penyalaan sendiri, dan ada pula kejadian kebakaran yang memang disengaja.
Kebakaran karena kelalaian
Kelalaian adalah suatu perbuatan
yang tidak disengaja, dan kelalaian ini pula yang sering menimbulkan
kejadian kebakaran yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda
yang besar. Hampir pada setiap peristiwa kebakaran besar yang terjadi di
kota-kota besar yang padat penduduknya, terjadinya adalah karena faktor
kelalaian.
Adapun penyebab dari kelalaian terutama disebabkan karena lack of knowledge atau lack of training tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sehingga hal ini menyebabkan sikap dan perilaku kurang berhati-hati ketika bekerja menggunakan alat dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan api tak terkendali. Disamping itu, kelalaian bisa timbul disebabkan karena kecenderungan perilaku tidak bisa mematuhi aturan, kurang memiliki kesadaran pribadi dan tidak disiplin, serta sikap apatis.
Adapun penyebab dari kelalaian terutama disebabkan karena lack of knowledge atau lack of training tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sehingga hal ini menyebabkan sikap dan perilaku kurang berhati-hati ketika bekerja menggunakan alat dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan api tak terkendali. Disamping itu, kelalaian bisa timbul disebabkan karena kecenderungan perilaku tidak bisa mematuhi aturan, kurang memiliki kesadaran pribadi dan tidak disiplin, serta sikap apatis.
Contoh-contoh dari kelalaian
yang dapat menimbulkan kebakaran misalnya kebiasaan membuang puntung rokok
tidak pada tempatnya, merokok sambil tidur-tiduran, memasang obat nyamuk bakar secara sembarangan, meletakkan
minyak atau bahan-bahan yang mudah terbakar di sembarang tempat, mengganti
kawat sekring listrik dengan kawat sembarangan, lupa mematikan kompor
atau alat-alat listrik, dan sebagainya.
Sering pula kejadian kebakaran
ketika sedang melakukan kegiatan / pekerjaan,
dan mungkin karena terburu-buru ingin menyelesaikan pekerjaan sehingga
lupa atau lalai terhadap tindakan keamanan yang seharusnya dilakukan. Misalnya melakukan pengelasan di dekat
bahan-bahan yang mudah terbakar,
menyalakan korek api untuk merokok tanpa menyadari bahwa di dekatnya
baru saja diletakkan bahan yang mudah menyala,
dan sebagainya.
Peristiwa kebakaran yang terjadi
di kota-kota besar yang padat penduduknya,
seperti di Jakarta, sebagian
besar disebabkan karena kelalaian yang berhubungan dengan arus pendek
listrik/korsleting.
Berdasarkan data resmi tahun 2013, dari bulan Januari sampai bulan September jumlah kebakaran di Jakarta mencapai 647 kejadian, dan kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp.161,3 miliar. Jumlah obyek yang terbakar sekitar 1.996 bangunan, di mana 16 bangunan diantaranya adalah bangunan industri dan 96 berupa kendaraan. Berdasarkan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang, penyebab kebakaran akibat listrik mencapai lebih dari 70 persen.
Arus pendek listrik merupakan
penyebab kebakaran yang terbesar,
umumnya terjadi di kawasan padat bangunan, mengingat bahwa masyarakat kurang menjaga
keamanan jaringan listrik, disamping itu
banyak bangunan yang berusia lebih dari 10 tahun tapi jarang diperiksa kondisi
jaringan listriknya / lalai dalam perawatan jaringan listrik yang digunakan.
Kebakaran karena peristiwa alam
Banyak peristiwa alam yang
memicu terjadinya kebakaran, dan pada
umumnya adalah peristiwa alam yang berhubungan dengan keadaan cuaca, gempa bumi,
dan meletusnya gunung berapi. Penyebab kebakaran dari faktor alam misalnya
:
Sinar matahari : Cuaca panas yang lama menyebabkan
kekeringan di kawasan yang luas misalnya kawasan hutan dan perkebunan, dan hal ini memicu terjadinya kebakaran hebat
di kawasan tersebut. Penyebabnya tidak
semata-mata dari cuaca panas dan kekeringan,
melainkan ada campur tangan dari perbuatan manusia.
Peristiwa
kebakaran hutan yang sering terjadi di Indonesia maupun di kawasan dunia
lainnya, faktor penyebabnya pada umumnya
adalah musim panas / kekeringan yang lama dan adanya kegiatan manusia yang
sengaja membakar area tertentu yang akan diolah menjadi perkebunan, namun
kebakaran yang ditimbulkan berkembang menjadi tidak terkendalikan, sehingga api menjalar ke kawasan yang lebih
luas.
Untuk mencegah
terjadinya bahaya kebakaran, maka
temperatur udara di dalam gudang-gudang tersebut harus sering diperiksa. Sebab bila temperatur terlalu tinggi dan
mencapai titik nyala dari bahan yang disimpan,
maka dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran. Sebagai upaya pencegahan kebakaran, biasanya pada gudang-gudang tersebut dipasang
detektor panas / Heat Detector. Heat
detector berfungsi sebagai alat pengaman di mana pada temperatur tertentu akan
otomatis memberikan alarm dan mengaktikan alat yang berfungsi untuk pendinginan
ruangan.
Tergantung
dari jenis bahan yang disimpan,
peralatan detektor yang dipasang dapat berupa alat deteksi nyala api /
Flame Detector. Flame detector berfungsi
untuk mendeteksi timbulnya nyala api.
Alat ini akan memberikan alarm bila di ruangan dalam gudang tersebut
terjadi penyalaan sendiri.
Letusan gunung berapi : Akibat dari letusan gunung berapi bisa menimbulkan kebakaran pada kawasan yang dilalui awan panas maupun lava yang berasal dari letusan gunung tersebut.
Disamping itu angin Fohn yang terjadi di kawasan-kawasan tertentu juga dapat memicu terjadinya kebakaran hutan. Angin Fohn merupakan angin yang mengalirkan udara hangat, dan hal ini menyebabkan kekeringan pada area yang luas, sehingga bila di kawasan tertsebut ada kegiatan pembakaran yang dilakukan oleh manusia, maka apinya mudah berkembang menjadi tidak terkendali.
Kebakaran karena penyalaan sendiri
Penyalaan sendiri dapat terjadi dalam gudang-gudang penyimpanan bahan-bahan kimia. Gudang-gudang tempat penyimpanan kopra juga merupakan tempat yang rawan terhadap kebakaran. Hal ini disebabkan karena udara yang kering dan berlangsung lama dapat menimbulkan terjadinya penyalaan sendiri pada kopra yang disimpan.
Kebakaran disebabkan oleh kesengajaan
Peristiwa kebakaran yang disengaja pada umumnya mempunyai tujuan-tujuan tertentu, antara lain :
New Release
Letusan gunung berapi : Akibat dari letusan gunung berapi bisa menimbulkan kebakaran pada kawasan yang dilalui awan panas maupun lava yang berasal dari letusan gunung tersebut.
Gempa bumi
: Pada peristiwa gempa bumi, goncangan atau retakan dari tanah dapat
merusak bangunan gedung, bahkan merobohkan bangunan-bangunan. Akibatnya bisa terjadi korsleting
listrik, sehingga menimbulkan kebakaran.
Petir / Halilintar
: Terjadinya petir / halilintar dapat
menyebabkan kebakaran hutan, kebakaran
rumah tempat tinggal atau gedung-gedung bangunan yang tidak dilengkapi dengan
alat penangkal petir.
Angin : Angin
dapat memicu terjadinya kebakaran. Penyalaan api yang digunakan untuk tujuan pembakaran dapat berkembang menjadi api yang tidak terkendali, pada umumnya disebabkan karena bertiupnya angin.
Sedangkan angin
yang kuat misalnya angin puting beliung atau tornado dapat menyebabkan
kerusakan pada instalasi listrik / korsleting,
sehingga menimbulkan kebakaran.
Disamping itu angin Fohn yang terjadi di kawasan-kawasan tertentu juga dapat memicu terjadinya kebakaran hutan. Angin Fohn merupakan angin yang mengalirkan udara hangat, dan hal ini menyebabkan kekeringan pada area yang luas, sehingga bila di kawasan tertsebut ada kegiatan pembakaran yang dilakukan oleh manusia, maka apinya mudah berkembang menjadi tidak terkendali.
Kebakaran karena penyalaan sendiri
Penyalaan sendiri dapat terjadi dalam gudang-gudang penyimpanan bahan-bahan kimia. Gudang-gudang tempat penyimpanan kopra juga merupakan tempat yang rawan terhadap kebakaran. Hal ini disebabkan karena udara yang kering dan berlangsung lama dapat menimbulkan terjadinya penyalaan sendiri pada kopra yang disimpan.
Kebakaran disebabkan oleh kesengajaan
Peristiwa kebakaran yang disengaja pada umumnya mempunyai tujuan-tujuan tertentu, antara lain :
-
Sabotase
untuk menimbulkan kekacauan atau huru-hara,
biasanya karena alasan-alasan politis,
-
Mencari
keuntungan pribadi, misalnya untuk
mendapatkan ganti rugi dari asuransi.
-
Untuk
menghilangkan jejak kejahatan dengan cara membakar tempat penyimpanan
dokumen-dokumen penting.
-
Untuk tujuan
taktis dalam peperangan, misalnya dengan
jalan bumi hangus.
Menyongsong Hari Kemerdekaan RI ke-70 tanggal 17 Agustus 2015
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar