Social Icons

blog

Selasa, 26 Maret 2013

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA






Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 ( KATIGA ) ialah segala usaha yang dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan dan keamanan peralatan / mesin serta keamanan dan kenyamanan lingkungan.


KECELAKAAN KERJA DAN SEBAB-SEBABNYA


Kecelakaan,  secara umum dapat diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak terduga,  yang dapat berakibat mengacaukan suatu proses kegiatan yang telah direncanakan.   Dalam suatu kecelakaan,  unsur ' tidak terduga ' adalah mutlak.   Sebab bila kejadian kecelakaan itu sudah dapat diduga sebelumnya,  berarti sudah ada unsur-unsur kesengajaan.   Dalam hal ini masalahnya sudah bukan kecelakaan lagi,  melainkan sudah menyangkut tindak pidana.

Walaupun kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak terduga,  namun selalu ada sebab-sebab yang mendahului terjadinya kecelakaan.

KONDISI DAN PERBUATAN BERBAHAYA






KONDISI BERBAHAYA ( UNSAFE CONDITION )


Yang dimaksud dengan Kondisi Berbahaya adalah suatu keadaan lingkungan kerja dan keadaan benda-benda yang berada di dalamnya mengandung bahaya.  Banyak contoh-contohnya,  misalnya suatu keadaan tempat bekerja baik berupa suatu pabrik atau perusahaan,  kapal laut,  pesawat udara, galangan kapal,  bengkel mesin dsbnya dimana sebagian besar kondisi peralatan yang digunakan sudah tua dan kurang perawatan.  Suatu ruangan instalasi listrik dimana banyak kabel-kabelnya yang mengelupas dan kurang perawatan.  Atau misalnya suatu gudang sekaligus tempat bekerja yang pengaturannya acak-acakan,  misalnya terdapat bahan-bahan mudah terbakar berdekatan dengan tempat sumber api misalnya pengelasan, dan sebagainya.

KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA






Setiap kejadian kecelakaan kerja membawa akibat kerugian bagi perusahaan atau instansi yang bersangkutan.   Nilai dari kerugian itu ada yang bisa diperhitungkan secara langsung,  namun ada pula yang tidak bisa diperhitungkan secara langsung.

Nilai kerugian langsung antara lain  :  beaya perawatan dan pengobatan penderita,  beaya perbaikan atau pengadaan baru peralatan yang rusak,  tunjangan khusus untuk penderita,  premi asuransi kecelakaan,  nilai produksi yang hilang akibat terhentinya proses kerja.

 
Blogger Templates