Kecelakaan, secara umum dapat diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak terduga, yang dapat berakibat mengacaukan suatu proses kegiatan yang telah direncanakan. Dalam suatu kecelakaan, unsur ' tidak terduga ' adalah mutlak. Sebab bila kejadian kecelakaan itu sudah dapat diduga sebelumnya, berarti sudah ada unsur-unsur kesengajaan. Dalam hal ini masalahnya sudah bukan kecelakaan lagi, melainkan sudah menyangkut tindak pidana.
Walaupun kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak terduga, namun selalu ada sebab-sebab yang mendahului terjadinya kecelakaan.




