Setiap kejadian kecelakaan kerja membawa akibat kerugian bagi perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Nilai dari kerugian itu ada yang bisa diperhitungkan secara langsung, namun ada pula yang tidak bisa diperhitungkan secara langsung.Nilai kerugian langsung antara lain : beaya perawatan dan pengobatan penderita, beaya perbaikan atau pengadaan baru peralatan yang rusak, tunjangan khusus untuk penderita, premi asuransi kecelakaan, nilai produksi yang hilang akibat terhentinya proses kerja.





