I CAN'T STOP LOVING YOU
5 tahun yang lalu
Kecelakaan, secara umum dapat diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak terduga, yang dapat berakibat mengacaukan suatu proses kegiatan yang telah direncanakan. Dalam suatu kecelakaan, unsur ' tidak terduga ' adalah mutlak. Sebab bila kejadian kecelakaan itu sudah dapat diduga sebelumnya, berarti sudah ada unsur-unsur kesengajaan. Dalam hal ini masalahnya sudah bukan kecelakaan lagi, melainkan sudah menyangkut tindak pidana.

Setiap kejadian kecelakaan kerja membawa akibat kerugian bagi perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Nilai dari kerugian itu ada yang bisa diperhitungkan secara langsung, namun ada pula yang tidak bisa diperhitungkan secara langsung.